Skip to main content

Jakarta, Menara 165 – Gelar Resepsi Pernikahan sudah bisa Dine In

Penanganan pandemi covid-19 di Indonesia membuahkan hasil yang cukup baik, ada perubahan signifikan yang dirasakan oleh masyarakat seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan sudah boleh dine in atau makan di tempat yang mana di peraturan sebelumnya, dine in sempat dilarang.

Kapasitas maksimal tamu yang hadir sudah di angka 75% dari kapasitas ruangan. Hal ini tentunya menjadi kabar baik sekaligus menggembirakan untuk para pelaku usaha pada sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) dan khususnya untuk para calon pengantin yang terpaksa menunda pesta pernikahannya karena pandemi.

Penyelenggaraan Akad Nikah

Akad nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan bisa diselenggarakan di hotel atau gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dengan ketentuan berikut ini:

a.) Kapasitas tamu yang hadir 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

b.) Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh keluarga/ tamu dan petugas serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c.) Seluruh keluarga/ tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.

Per tanggal 2 November 2021 Pemerintah menetapkan Jakarta memasuki masa PPKM Level 1, ada beberapa perubahan atau aturan baru dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jika ingin menyelenggarakan akad nikah, resepsi pernikahan, meeting, semiar dan workshop saat PPKM Level 1. Apa saja peraturan barunya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

Pesta pernikahan atau Gelar resepsi pernikahan boleh diselenggarakan di hotel atau gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dengan ketentuan berikut ini:

a) Kapasitas tamu yang hadir 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua keluarga/ tamu dan petugas serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c) Seluruh keluarga/ tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.

d) Pelayanan makan dan minum dilayani dan disajikan oleh petugas/waiter langsung di meja makan (set menu), tidak dilakukan dengan prasmanan (buffet).

e) Tidak ada tamu undangan yang berlalu lalang (hanya berada di kursi masing-masing).

 

Baca Selengkapnya : Yuk Intip Granada Ballroom, Wedding Venue Terbaik di Jakarta

 

Penyelenggaraan Meeting, Seminar dan Workshop

Corporate meeting, seminar atau workshop bisa diselenggarakan di hotel atau gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dengan ketentuan berikut ini:

a) Dapat beroperasi dengan penerapan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) bagi peserta dan pengaturan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter dan jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

b) Untuk pengaturan round table 1 (satu) meja maksimal 6 kursi, jarak antar round table minimal 4 (empat) meter.

c) Pengaturan IBM (international banquet measurement) 1 (satu) meja hanya untuk 2 kursi, jarak antar meja ke depan atau belakang minimal 2 meter.

d) Peserta dilarang menggeser tempat duduk, berpindah tempat duduk, dan berlalu lalang selama kegiatan berlangsung, kecuali ke rest area.

e) Pelayanan makan dan minum dilayani dan disajikan oleh petugas/waiter langsung di meja makan (set menu), tidak dilakukan dengan prasmanan (buffet).

f) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh peserta dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Semoga dengan mengikuti peratura-peraturan tersebut, lambat laun namun pasti, Indonesia bisa terbebas sepenuhnya dari pandemi covid-19.

Leave a Reply