Skip to main content

Jakarta, menara165.com – Menikah adalah salah satu fase dalam hidup yang dinantikan kebanyakan orang. Di setiap awal tahun, pada lembaran resolusi termaktub keinginan untuk menemukan pasangan hidup. Dari pengertiannya menurut wikipedia, nikah atau pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Sebagai warga negara Indonesia yang taat pada hukum jika ingin mendaftarkan pernikahannya di KUA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk detail persyaratannya bisa cek di sini. Tapi, sebaiknya kamu mendatangi kantor KUA sesuai domisili KTP karena biasanya sedikit ada perbedaan syarat di setiap daerah.

Kalau mau menikahi WNA atau nikah beda negara, apakah persyaratannya sama dengan yang dijelaskan sebelumnya? Tidak! Persyaratan nikah beda negara jauh lebih rumit kepengurusannya. Karena melibatkan dua negara, jadi dokumen yang diperlukan juga lebih banyak.

Menurut indonesia.go.id, berikut ini adalah syarat atau aturan jika kita ingin menikahi WNA:

#1 Dokumen untuk WNI:

● Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
● Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
● Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
● Fotokopi KTP
● Fotokopi Akta Kelahiran
● Data orangtua calon mempelai
● Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
● Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
● Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
● Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
● Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
● Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

● Akta kelahiran asli dan fotokopi
● Fotokopi KTP
● Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
● Fotokopi prenup (jika ada)

#2 Dokumen untuk WNA

● CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
● Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
● Fotokopi paspor
● Fotokopi akta kelahiran
● Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
● Akta Cerai jika sudah pernah kawin
● Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
● Surat keterangan domisili saat ini
● Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
● Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.

 

Baca Selengkapnya : 6 Tips Memilih Gaun Pengantin yang Tepat

 

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

● Akta kelahiran terbaru (asli)
● Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
● Fotokopi paspor
● Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
● Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan Dokumen untuk WNA harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Sebelum menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, alangkah baiknya dan sangat dianjurkan untuk mem-fotokopi semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, jika semua dokumen tersebut sudah diserahkan, kedutaan tidak akan mengembalikannya.

Baca Selengkapnya : Hari Baik untuk Melaksanakan Akad Nikah

Leave a Reply