Skip to main content

JAKARTA, MENARA165 – Lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di DKI Jakarta menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah lanjutan untuk mengatasi situasi ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepgub tersebut diteken oleh Anies pada 21 Juni 2021 dan menetapkan perpanjangan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021.

Ada 11 poin pengetatan di sejumlah sektor masyarakat yang diatur dalam Kepgub tersebut.

Sebagai perpanjangan dari Kepgub tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta turut memperbarui aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021.

Baca artikel lengkapnya di sini.

Leave a Reply