Pandemi COVID-19 atau corona belum juga usai di Indonesia, hal ini membuat aktivitas masyarakat harus dibatasi seperti halnya pergi ke sekolah, berbelanja, berdagang, bekerja dan lain-lain. Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan mereka dan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang terpaksa menutup usaha mereka. Pandemi ini benar-benar membuat negara kita teraduk-aduk.
Namun roda kehidupan harus tetap bergerak dan berputar, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk beraktifitas kembali di tengah Pandemi, seperti halnya menggelar acara resepsi pernikahan.
Menara 165 melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah diizinkan kembali untuk beroperasi menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi dengan menerapkan SOP Protokol Kesehatan. Seperti apa sih, SOP protokol kesehatan acara pernikahan di Menara 165? Yuk! Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
#1 Kebersihan Ruangan Selalu Terjaga
Setiap venue yang ada di Menara 165 selalu dibersihkan sebelum dan sesudah acara. Hal ini menjadi langkah awal Menara 165 memutus tali penyebaran covid-19 atau virus corona dengan menjaga kebersihan ruangan.
#2 Pengecekan Suhu Tubuh Sebelum Memasuki Ruangan
Setiap pengunjung baik itu tamu undangan atau pemangku hajat harus melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan. Dan jika ada satu atau dua orang yang terindikasi memiliki suhu tubuh yang mencapai 38 derajat celcius ke atas, Menara 165 telah menyiapkan ruang khusus untuk isolasi.
#3 Menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker & Menjaga Jarak)
Tamu undangan yang hadir diwajibkan mencuci kedua tangan sebelum memasuki ruangan, dan saat acara berlangsung para tamu undangan juga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Bila ada yang melanggar Satgas Covid-19 Menara 165 akan langsung menindak tegas.
#4 Pembatasan Kapasitas Ruangan
Menara 165 memang sudah mendapatkan izin beroperasi untuk menggelar resepsi pernikahan di saat Pandemi. Namun, sesuai dengan arahan tertulis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, kapasitas ruangan yang dibisa digunakan untuk resepsi pernikahan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
#5 Pembatasan Usia Tamu Undangan
Tamu undangan dengan usia di atas 70 tahun dan di bawah 9 tahun tidak diperkenankan memasuki ruangan, hal ini diberlakukan bukan tanpa ada alasan mengingat virus corona akan sangat berbahaya untuk lansia dan anak-anak. Apabila dari pihak pemangku hajat ada yang membawa saudara yang berusia lebih dari 70 tahun atau di bawah 9 tahun, Menara 165 sudah menyiapkan tempat khusus.
#6 Menerapkan Digital Guest Book
Adanya digital guest book ini bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antara pengunjung satu dengan yang lainnya. Digital Guest Book ini adalah buku tamu online yang wajib diisi oleh para tamu undangan melalui gawainya masing-masing.
#7 Tamu Undangan Memberikan Ucapan dari Jauh
Biasanya nih, setiap tamu undangan yang hadir pasti memberikan langsung ucapan selamat kepada kedua mempelai. Nah, di saat Pandemi kebiasaan ini masih bisa dilakukan tapi tidak berdekatan, ada jarak yang harus dijaga.
#8 Pembagian Sesi
Apabila tamu undangan melebihi dari kapasitas ruangan yang dianjurkan, Menara 165 akan membaginya menjadi 2 sesi, agar tidak terjadi kerumunan.
Bagaimana, tertarik menggelar resepsi pernikahan di tengah Pandemi?