Skip to main content

Syarat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Level 3

By September 1, 2021December 3rd, 2021News & Info

Jakarta, Menara 165 – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada hari Senin 30 Agustus 2021. Kebijakan ini diperpanjang mulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dengan adanya kebijakan ini, apakah resepsi pernikahan yang sebelumnya diperbolehkan menjadi tidak boleh lagi beroperasional untuk sementara waktu?

Baca Juga: Tiga Alasan Untuk Tidak Menunda Pernikahan

Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 530 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, akad nikah dan resepsi pernikahan termasuk aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasional dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan Gelar Akad Nikah

Untuk bisa menggelar atau mengadakan akad nikah pada masa PPKM level 3 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, berikut ini adalah ketentuannya:

  • Akad nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan boleh digelar di gedung atau tempat yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  • Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
  • Seluruh keluarga/ tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi
  • Jam operasional mulai dari 06.00 – 20.00 WIB

Baca Juga: Makna Bleketepe Dalam Pernikahan Adat Jawa

Ketentuan Gelar Resepsi Pernikahan

Alhamdulillah, setelah sekian lama resepsi pernikahan tidak diizinkan untuk digelar pada masa PPKM level 3 sudah diizinkan kembali dengan secara bertahap dan menyesuaikan dengan beberapa ketentuan. Berikut ini adalah ketentuannya:

  • Resepsi pernikahan saat PPKM boleh digelar di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara
  • Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 (dua puluh) undangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Tidak mengadakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
  • Seluruh keluarga/ tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi
  • Jam operasional 06.00 – 20.00 WIB

Baca Juga: Paket Pernikahan Menara 165

Sekarang sudah paham ya, kalau mau mengadakan akad nikah atau resepsi pernikahan saat PPKM level 3 ini harus mengikuti kebijakan yang sudah diatur oleh pemerintah setempat.

Open chat
1
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?