Jakarta, Menara 165 – Alhamdulillah, mulai dari hari ini tanggal 26 Agustus, 2021 Menara 165 sudah diizinkan kembali untuk mengadakan berbagai event seperti meeting, seminar dan juga workshop. Perizinan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 530 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Meskipun demikian, penyelenggaraan acara-acara tersebut harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pada SK Kadisparekraf DKI Jakarta.
Baca Juga: Syarat Gelar Pernikahan Saat PPKM Level 3
Apa saja ketentuannya? Yuk, simak ulasannya di sini.
- Dapat beroperasi dengan penerapan maksimal 25% (dua puluh lima persen) bagi peserta serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melakukan pembatasan interaksi dan durasi kegiatan maksimal 4 (empat) jam;
- Hanya menyediakan makanan ringan (snack box), penyediaan makanan berat dikemas dalam wadah tertutup (lunch box) dan hanya untuk dibawa pulang;
- Seluruh karyawan dan peserta diwajibkan sudah melakukan vaksinasi
- Jam operasional 08.00 – 20.00
Pandemi Covid-19 belum berakhir, turunnya status PPKM Jakarta dari level 4 ke level 3 memang disebabkan karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukan tren peningkatan. Tapi, ini semua jangan sampai menjadikan kita lengah dan tidak mengindahkan kembali virus corona. Protokol kesehatan tetap Kita jaga dan laksanakan.
Untuk Anda yang berminat atau mau mengadakan event seperti meeting, seminar atau workshop dalam jangka waktu dekat ini, bisa langsung menghubungi customer service Menara 165 dengan tombol di bawah ini.