Skip to main content

Jakarta, Menara 165 – Resepsi Pernikahan diperlakukan kapasitas 50 %

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.

Ada beberapa penyesuaian sejumlah aturan kegiatan salah satunya terkait pembatasan resepsi atau pesta pernikahan yang kini bisa dihadiri tamu undangan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gedung (gedung yang memiliki izin penyelenggaraan).

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Adapun jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Menara 165, Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

 

Untuk Dokumentasi Resepsi Pernikahan di Menara 165 Silahkan Klik Link Disini

 

Akad Nikah

Akad Nikah

Agar bisa mengadakan akad nikah di Menara 165 ada beberapa peraturan yang harus dilaksanakan, berikut ini adalah ketentuannya:

A. Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

B. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh keluarga/tamu dan petugas.

C. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.

Resepsi Pernikahan

Menara 165 sudah memiliki izin penyelenggaraan resepsi pernikahan pada saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Ada pun ketentuannya sebagai berikut:

A. Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak mengadakan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

B. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skiring terhadap semua keluarga/tamu dan petugas.

C. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.

Akad Nikah 3

Meeting, Seminar dan Workshop

Selain akad dan resepsi pernikahan di Menara 165 sudah boleh digelar meeting, seminar dan juga workshop. Ada pun ketentuannya sebagai berikut:

A. Dapat beroperasi dengan penerapan maksimal 50% (lima puluh persen) bagi peserta dan pengaturan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

B. Untuk pengaturan Round Table 1 (satu) meja maksimal 4 kursi, jarak antar Round Table minimal 4 (empat) meter.

C. Pengaturan IBM Table (International Banquet Measurement) 1 (satu) meja hanya untuk 1 kursi, jarak antar meja ke depan atau belakang minimal 2 meter.

D. Peserta dilarang menggeser tempat duduk, berpindah tempat duduk, dan berlalu lalang selama kegiatan berlangsung, kecuali ke rest area.

E. Penyediaan makanan dan minuman dikemas dalam wadah tertutup (box) dan tidak ada hidangan prasamanan.

F. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh peserta dan karyawan.

Demikian kabar baik ini disampaikan, untuk kamu dan pasangan yang sempat atau bahkan terus menunda pesta pernikahan karena pandemi, yuk di Menara 165 aja!

Leave a Reply