Jakarta, Menara 165 – Mahar atau maskawin merupakan bentuk kesungguhan dari seorang laki-laki kepada wanita yang ingin dinikahinya. Dalam Islam hukumnya wajib. Di Indonesia, mahar pernikahan umumnya berupa seperangkat alat sholat, perhiasan ataupun uang tunai.
Mahar pernikahan merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Hukumnya wajib sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al Manjhaji:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثالُ، أو لم يسِّم، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فاالتفاق باطل، والمهر الزم
Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 juga menjelaskan:
َْسا َو ء آتُوا َصُدقَاتِ ِه الن َّن َّ نِ ْحلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Tujuan Diwajibkannya Mahar Pernikahan
Tujuan dari diwajibkannya mahar adalah sebagai bentuk bahwa Islam memposisikan wanita sebagai mahluk Allah Swt yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta. Selain itu, adanya mahar pernikahan juga bisa dijadikan bentuk kesungguhan dari seorang suami yang menikahi istrinya dan menempatkannya pada derajat yang mulia.
Disunnahkan Menyebut Mahar dalam Akad Nikah
Syeikh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan:
“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Dalam kitab Fathul Qarib juga menjelaskan, tidak ada nilai minimal atau maksimal dalam mahar pernikahan. Segala apa pun sah dijadikan sebagai mahar, entah itu berupa barang ataupun jasa. Akan tetapi, mahar pernikahan disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Dari redaksi di atas bisa kita pahami bahwa mahar pernikahan tidak melulu harus seperangkat alat sholat, perhiasan atau uang tunai. Mahar berbentuk jasa juga bisa, seperti jasa mengajari membaca Al-Qur’an dan jasa lainnya. Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.
Sumber rujukan: Maskawin: Hukum dan Ketentuannya Dalam Islam
Untuk Dokumentasi Pernikahan di Menara 165 Bisa Kunjungi Youtube kami disini