Skip to main content
Pernikahan Dini Dalam Islam

Jakarta, Gedung Menara 165. Pernikahan dini di Indonesia jumlahnya cukup banyak lho,

Melansir dari website resmi BKKBN atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan data UNFPA saat ini ada 1,2 juta kasus perkawinan anak atau pernikahan dini di Indonesia.

Hal ini menjadikan Indonesia ada di urutan ke-8 di dunia dari segi angka perkawinan anak.

Baca Juga: Mau sewa gedung pernikahan? Simak tipsnya di sini.

 

Pada umur berapa seseorang masuk dalam kategori pernikahan dini?

Mengutip dari hukumonline.com tentang batas minimal seseorang boleh menikah ada pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.

Jika mengacu pada hukum negara definisi tersebut adalah perkawinan yang dilakukan baik oleh laki-laki atau perempuan sebelum mencapai usia 19 tahun.

Lantas bagaimana pernikahan dini dalam kacamata Islam?

Mengutip dari republika.co.id menurut fatwa MUI, tidak ada ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal dalam literatur fikih Islam.

Allah Swt berfirman:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan.”

(QS an-Nur [24] : 32)

Usia layaknya menikah dalam syariat Islam adalah ahliyatul ada’ wa al-wujub atau usia kecakapan berbuat dan menerima hak. Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam.

Ada beberapa perbedaan pendapat soal kebolehan pernikahan dini

Ibn Hazm membolehkan pernikahan tersebut pada perempuan yang masih kecil dengan syarat ada orang tua atau walinya. Sedangkan, Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar Al Asham melarang adanya pernikahan dini. Jika acuan diperbolehkannya pernikahan dini adalah kisah pernikahan Nabi Muhammad Saw dan Aisyah, maka itu adalah sebuah pengkhususan untuk Nabi Muhammad Saw bukan untuk umatnya. Wallahu a’lam bis showab.

Pada akhirnya MUI tidak melarang adanya pernikahan tersebut sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi. Tapi, bisa saja menjadi dilarang bahkan haram jika pernikahan tersebut menimbulkan mudharat.

Pernikahan dalam Islam bukan sekedar persoalan cinta dan kasih sayang semata. Lebih dari itu, Islam mengajarkan agar dalam pernikahan tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah serta terbentuknya generasi yang lebih baik dari masa ke masa melalui keluarga.

Untuk itu, menjalankan pernikahan membutuhkan kedewasaan usia dan membutuhkan usaha yang keras agar keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dapat terwujud.